Minggu, 26 Desember 2010

akuntansi syariah

KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas karunia dan nikmat-Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini tepat waktu. Makalah ini diajukan untuk melengkapi salah satu syarat mengikuti perkuliahan Akuntansi Syari’ah.
Selama pencarian referensi dan penyusunan makalah ini, tidak sedikit kendala yang penulis hadapi. Namun, berkat arahan dan bimbingan dari pihak-pihak terkait, maka kendala tersebut dapat diatasi. Untuk itu, secara khusus penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi moral dan material dalam penyusunan makalah ini. Semoga Allah SWT memberi rahmat dan hidayah atas kontribusi tersebut.
Penulis menyadari banyak kekurangan dalam makalah ini karena berbagai keterbatasan penulis. Karena itu, kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat penulis harapkan.
Akhirnya, penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan dan bagi perkembangan Akuntansi pada umumnya.

Penulis
BAB I
Pendahuluan

Salah satu skim fiqh yang paling populer digunakan oleh perbankan syari’ah adalah skim jual-beli Murabahah. Transaksi Murabahah ini lazim digunakan oleh Rasulullah dan para sahabatnya.
Dalam praktek perbankan syari’ah murobahah merupakan primadona hal ini ditunjukkan dominasi transaksi produk ini sampai lebih dari 50% dari total DPK. Dominasi yang sedemikian besar tersebut dikarenakan murobahah merupakan produk yang mempunyai resiko lebih rendah dibanding produk lain seperti mudhorobah ataupun musyarokah, dengan demikian system akuntansi produk tersebut menjadi penting untuk ditela’ah.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Dan Ruang Lingkup
Dalam aktivitas perbankan dikenal beberapa produk keuangan yang digunakan, salah satunya adalah murobahah. landasan hukum produk ini adalah firman Allah dalam Al-Baqoroh:275
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad ini merupakan salah satu bentuk Natural Certainty Contracts, karena dalam Murabahah ditentukan berapa Required Rate of Profit-nya (keuntungan yang ingin diperoleh).
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) NO. 102 ”MURABAHAH adalah menjual barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli”
Sedangkan dalam literatur fiqih murbahah di definisikan sebagai jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dari definisi tersebut maka paling tidak skim murabahah mencakup dua komponen yakni jual beli (bai) dan tambahan keuntungan yang disepakati, dari dua komponen tersebut maka murabahah dapat digolongkan kepada akad tijaroh dengan bentuk natural certainty contracts. Dari definisi di atas murabahah mempunyai syarat sebagai berikut:
(a) Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah
(b) Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan
(c) Kontrak harus bebas riba
(d) Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian
(e) Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian.

B. Jenis Perlakuan Murabahah
Dalam prakteknya transaksi murobahah dapat dilakukan dengan pesanan maupun tanpa pesanan.
Untuk murobahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pesanan dari nasabah, sehingga secara operasional murobahah berdasar pesanan mempunyai karakteristik sebagai berikut:
Pertama, perjanjian murobahah dapat bersifat mengikat ataupun tidak mengikat, untuk perjanjian mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya, apabila aktiva pembeli murobahah yang telah dibeli bank sebagai penjual mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual (bank).
Kedua, pembayaran murobahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan, dalam transaksi ini diperkenankan adanya perbedaan dalam harga barang untuk cara pembayaran yang berbeda. Transaksi ini dicirikan dengan adanya penyerahan barang di awal akad dan pembayaran kemudian (setelah awal akad), baik dalam bentuk angsuran maupun dalam bentuk lump sum (sekaligus).
Ketiga bank dapat memberikan potongan harga kepada nasabah apabila nasabah mempercepat pembayaran cicilan atau melunasi piutang murobahah sebelum jatuh tempo.
Keempat, harga yang disepakati dalam murobahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika bank mendapat potongan dari pemasok, maka potongan tersebut merupakan hak nasabah, namun apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.
Kelima bank dapat meminta nasabah menyediakan agunan atas piutang murobahah, antara lain dalam bentuk barang yang telah dibeli.
Keenam, apabila nasabah tidak Dapat memenuhi piutang murobahah sesuai dengan yang diperjanjikan, bank berhak mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa nasabah tidak mampu melunasi. Denda diterapkan bagi nasabah mampu yang menunda pembayaran. Denda tersebut didasarkan pada pendekatan ta'zir yakni untuk membuat nasabah menjadi lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda digunakan untuk dana sosial.
Untuk memperjelas operasional murabahah dapat digambarkan dengan skema sebagai berikut:

Gambar II.1 Skema Operasional Murobahah

Dari skema di atas dapat dijelaskan bahwa pertama kali nasabah akan datang ke bank untuk memesan barang yang dibutuhkan pada langkah pertama negoisasi terjadi antara bank dengan nasabah, berkenaan dengan jenis atau spesifikasi barang, pola pembayaran dan lain sebagainya, kemudian bank akan memesan barang sesuai dengan permintaan nasabah kepada supplier selanjutnya barang kemudian dikirim kepada nasabah, dan terakhir nasabah akan mulai membayar dengan pola pembayaran yang telah disepakati.
Adapun harga jual murabahah kepada nasabah dapat dirumuskan sebagai berikut:
Harga Jual = Harga beli bank + Cost Recovery + Keuntungan
Cost Recovery = Proyeksi biaya operasi / Target volume murabahah

C. Perlakuan Akuntansi Piutang Murobahah
Merujuk kepada PAPSI (Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia) tahun 2003 dan PSAK 59 tahun 2002 maka perlakuan akuntansi murobahah dapat dijelaskan sebagai berikut
1). Pengakuan dan pengukuran
a. Pada saat akad murobahah piutang diakui sebesar biaya perolehan aktiva ditambah keuntungan yang disepakati.
b. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murobahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikeluarkan bank
c. Pengakuan piutang Pada saat akad transaksi murobahah piutang murobahah diakui sebesar nilai perolehan ditambah keuntungan (margin) yang disepakati
d. Pengakuan denda Denda dikenakan apabila nasabah lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, pada saat diterima denda diakui sebagai bagian dana sosial
e. Pengukuran aktiva murobahah setelah perolehan adalah sebagai berikut:
1). Aktiva tersedia untuk dijual dalam murobahah pesanan mengikat:
a) Dinilai sebasar biaya perolehan
b) Jika terjadi penurunan nilai aktiva karena usang rusak atau kondisi lannya, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aktiva
2) Apabila dalam murobahah tanpa pesanan atau murobahah pesanan tidak mengikat terdapat indikasi kuat pembeli batal melakukan transaksi, maka aktiva murobahah:
a) Dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah dan
b) Jika nilai bersih yang dapat direalisasikan lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
D. Aplikasi Akuntansi
Berikut adalah Aplikasi pengukuran dan perlakuan akuntansi dalam teknis pencatatan akuntansi:
1. Jurnal Standar
a. Pada saat pembayaran uang muka kepada supplier (penjual membeli dari supplier
Uang muka kepada supplier xx
Kas xx

b. Pada saat perolehan barang murabahah
Persediaan/aktiva murabahah xx
Uang muka pada supplier xx
Kas xx


c. Bila terjadi penurunan nilai aktiva karenaq usang, rusak atau kondisi lainnya
Kas xx
Beban Operasional lain xx
Uang muka kepada supplier xx

d. Bila terjadi kenaikan nilai wajar persediaan melebihi harga perolehan maka keuntungan hanya boleh diakui pada saat realisasi
Kerugian penurunan nilai aktiva murabahah xx
Persediaan/ aktiva murabahah xx

e. Pada saat penjualan kepada pembeli
1) Pembayaran secara tunai
Kas xx
Pendapatan margin murabahah xx
Persediaan/aktiva murabahah xx
2) Pembayaran secara angsuran
Piutang murabahah xx
Margin murabahah tangguhan xx
Persediaan/ aktiva murabahah xx

f. Urbun (uang muka)
1) Penerimaan urbun dari pembeli
Kas xx
Titipan uang muka pembeli xx
2) Pembatalan pesanan
Titipan uang muka pembeli (urbun) xx
Kas xx

g. Apabila murabahah jadi dilakasanakan
Titipan uang muka pembeli xx
Piutang murabahah xx


h. Pada saat penerimaan angsuran
Kas xx
Margin murabahah tangguhan xx
Piutang murabahah xx
Pendapatan margin murabahah xx

2. Aplikasi dalam transaksi
Misalnya Bank Syariah KPS yang mengadakan transaksi jual beli X box 360 dengan nasabah bernama Lionel Messi. Bank melakukan pemesanan X box 360 ke PT Sejahtera. Secara berurtutan transaksi tersebut dapat disajikan dalam ilustrasi-ilustrasi berikut
Ilustrasi 1:
Tanggal 1 November 2009 atas pesanan tuan messi bank syari’ah KPS membeli X box 360 dari PT sejahtera seharga 110.000.000
Atas kejadian diatas maka jurnal transaksinya dapat disajikan sebagai berikut
Asset/Persediaan murabahah 110.000.000
Kas/rekening PT Sejahtera 110.000.000

Ilustrasi 2: Uang muka (urbun)
a. Uang muka dari pembeli/nasabah
Pada tanggal 2 November 2009 sebagai tanda keseriusan pemesan X box 360 kepada Bank KPS, Messi menyerahkan uang muka sebesar Rp10.000.000. pada saat penerimaan uang muka dari pembeli, jurnal yang dibuat oleh bank KPS adalah sebagai berikut;
Kas/Rekening Messi 10.000.000
Hutang Uang muka
(Titipan uang muka pembeli 10.000.000
b. Uang muka ke pemasok
Pada tanggal 3 November bank KPS membayar uang muka kepada PT sejahtera sebesar 10.000.000 dan kekurangannya dibayar pada saat penyerahan barang. Maka jurnal yang dibuat adalah:
Piutang uang muka (uang muka ke pemasok) 10.000.000
Kas 10.000.000


c. Serah terima X box 360 dari PT Sejahtera kepada Bank Syari’ah KPS
Atas pesanan yang dilakukan Bank KPS kepada PT Sejahtera diterima X box 360 yang dipesan, dengan harga beli sebesar 110.000.000 pembayaran sisa harga mobil dibayarkan pada saat penyerahan tersebut dengan mengkredit rekening supplier. Atas transaksi tersebut jurnalnya adalah
Persediaan/Asset murabahah 110.000.000
Piutang uang muka 10.000.000
Rekening Supplier 100.000.000

Ilustrasi 3: Harga jual dan keuntungan murabahah
Pada tanggal 4 November 2009 disepakati transaksi jual beli antara bank KPS dan Messi dengan harga jual sebesar 130.000.000 dengan keuntungan yang disepakati 20.000.000. pembayaran dilakukan secara tangguh dengan jangka wakti 15 tahun sebesar 12.000.000 (10.000.000 pokok dan 2000.000 margin). Atas transaksi tersebut dan penyerahan kepada tuan Messi bank membuat jurnal sebagai berikut
Piutang murabahah 130.000.000
Persediaan/ asset murabahah 110.000.000
Margin 20.000.000

Ilustrasi 4: pembayaran angsuran pembiayaan
Pada tanggal 10 Desember, jatuh tempo angsuran diterima pembayaran angsuran dari tuan Messi sebesar 12.000.000 dan margin keuntungan 2000.000. maka jurnalnya adalah
Kas/Rekening Messi 12.000.000
Margin murabahah tangguhan 2000.000
Pendapatan margin 2000.000
Piutang murabahah 12.000.000



Penutup

Dari pemaparan tentang konsep dan bagaimana aplikasi diatas telah jelas bagaimana penerapan akuntansi murabahah pada bank syari’ah mulai dari pemesanan kepada pemasok sampai kepada angsuran oleh nasabah.

Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada Kamis, 9 Desember 2010 lalu mengadakan diskusi dengan Sultan Hamengkubuwono X selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta terkait dengan pemulihan (recovery) bencana pasca erupsi Merapi yang melanda Yogyakarta.

Pemulihan Yogyakarta pasca bencana Merapi merupakan hal yang perlu diperhatikan dengan serius sehingga dapat membantu memulihkan kondisi sosial ekonomi tidak hanya sekedar memberikan bantuan sesaat tetapi memberikan bantuan secara efektif dan berkelanjutan. Perhatian serius tersebut diwujudkan oleh Bank Muamalat Indonesia melalui Baitul Mal Muamalat (anak perusahaan yang dikhususkan sebagai pelaksana CSR Bank Muamalat) melalui tiga tahapan yaitu tahap emergency, tahap rehabilitasi dan tahap recovery.
Pada tahap emergency yang dilakukan oleh Aksi Tanggap Muamalat (ATM) dengan memberikan berbagai bantuan darurat segera setelah erupsi pertama Merapi tanggal 26 Oktober 2010. Kemudian pada tahap Rehabilitasi bagi korban merapi, ATM merencanakan adanya proses perbaikan saranan air bersih di 8 titik bencana, layanan kesehatan, perbaikan sekolah dan rumah ibadah serta beasiswa bagi anak-anak korban Merapi. Hal tersebut diungkapkan oleh Andi Buchari selaku Direktur Bank Muamalat Indonesia.
”Program Rehabilitasi bagi korban Merapi ini direncanakan antara lain untuk proses perbaikan sarana sanitasi (air bersih) di 8 titik bencana, layanan kesehatan, perbaikan sekolah dan rumah ibadah maupun beasiswa bagi anak-anak korban Merapi,” jelas Andi.
Dia juga menambahkan untuk tahap rehabilitasi ini akan diberikan stimulus berupa modal usaha dan akan disalurkan bagi kurang lebih 100 pengusaha mikro dan kecil. Diharapkan upaya ini dapat memulihkan kondisi ekonomi korban yang telah cukup lama kehilangan mata pencaharian.
Untuk beassiswa pendidikan , tandas Andi juga akan menjadi prioritas ATM karena melihat pentingnya kelanjutan pendidikan bagi anak-anak korban bencana. Beasiswa ini direncanakan akan diberikan kepada 200 siswa.
Dalam pembahasan mengenai recovery Merapi Yogyakarta ini juga dihadiri oleh jajaran Muspida Pemprov, pimpinan Baitulmaal Muamalat (anak usaha yang didirikan khusus sebagai pelaksana CSR Bank Muamalat), Corporate Communications Head Bank Muamalat, dan Pemimpin Bank Muamalat Cabang Yogyakarta. Pertemuan ini diadakan langsung di Kantor Gubernur DI Yogyakarta.
ATM (Aksi Tanggap Muamalat) merupakan program BMI dengan Baitul Maal Muamalat (BMM) sebagai anak perusahaan yang melaksanakan CSR khusus untuk korban bencana. Selain itu BMM juga melaksanakan program pemberdayaan masyarakat antara lain community development, microfinance dan Islamic social fund.